Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dilaksanakan pada 24 Desember 2024, PKKS merupakan kegiatan rutin tiap tahunan yang dilakukan untuk menilai kinerja kepala sekolah yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang itu merupakan dinas pendidikan yang diutus langsung oleh Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari PKKS ini adalah untuk memastikan bahwa kepala sekolah dapat melakasanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Instumen Penilaian PKKS memiliki beberapa standar yang harus terlaksana tiap tahunnya, berikut merupakan standar yang dinilai meliputi : Standar Manajerial, Strandar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar GTK, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiyaan, SIM Sekolah, Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi dan Tugas Tambahan.
Adapun tujuan diadakannya Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan oleh pengawas SMA Sudindik yaitu untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah. Menentukan kualitas kerja Kepala Sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional Kepala Sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya dan menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.